Koreksi Pasal 7
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.
Koreksi Anda
