Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.
Koreksi Anda