Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 22 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Aset sebesar Rp3.432.982.833.385.363 (tiga kuadriliun empat ratus tiga puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); b. jumlah Kewajiban sebesar Rp2.156.885.973.634.864 (dua kuadriliun seratus lima puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); dan c. jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.276.096.859.750.499 (satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh enam triliun sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah). (2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga. (3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda