Koreksi Pasal 15
UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pesisir Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
