Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini dapat disesuaikan dengan mengikuti perubahan nomenklatur dan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, setelah mendapat persetujuan DPR RI. (2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi yang baru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda