Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah: 1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012; 2. pergeseran . . . www.djpp.kemenkumham.go.id 2. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; 3. pengurangan pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai; 4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; 5. penerbitan SBN melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan; dan 6. mencari alternatif sumber pembiayaan yang berasal dari kreditur bilateral maupun multilateral dengan tetap memperhatikan fasilitas yang tersedia. (2) Persetujuan DPR sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. (3) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah- langkah sebagaimana tersebut pada ayat (1). (4) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Pasal 44 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda