Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2012 dan penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda