Koreksi Pasal 36
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2012 mengenai:
a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi belanja negara; dan
c. realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2012, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pasal 37 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
