Koreksi Pasal 35
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2013.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
