Koreksi Pasal 27
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.055.194.861.000,00 (seratus triliun lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(3) DAU . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari PDN neto atau direncanakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan:
a. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.
(5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(6) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(8) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
(9) Tata . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(11) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
