Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (2) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2012.
Koreksi Anda