Koreksi Pasal 22
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
(2) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2012.
Koreksi Anda
