Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2011, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2011, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2012. (2) Pendanaan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran 2012. (3) Pengajuan usulan lanjutan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2012. (4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda