Koreksi Pasal 16
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2012.
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 20 Januari
2012. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 17 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
