Koreksi Pasal 4
UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
