Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Kota Pinang; b. Kecamatan Kampung Rakyat; c. Kecamatan Torgamba; d. Kecamatan Sei Kanan; dan e. Kecamatan Silangkitang. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda