Koreksi Pasal 3
UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Kota Pinang;
b. Kecamatan Kampung Rakyat;
c. Kecamatan Torgamba;
d. Kecamatan Sei Kanan; dan
e. Kecamatan Silangkitang.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 4 . . .
Koreksi Anda
