Koreksi Pasal 37
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, PRESIDEN mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah
keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Koreksi Anda
