Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda