Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Komisi Yudisial apabila: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau d. berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda