Koreksi Pasal 12
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
