Koreksi Pasal 8
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.
Koreksi Anda
