Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 89
Koreksi Anda