Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda