Koreksi Pasal 39
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
Selama keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, pencalonan Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
