Koreksi Pasal 31
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang- undangan;
b. hakim;
c. advokat;
d. notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta;
f. pegawai negeri; atau
g. pengurus partai politik.
Koreksi Anda
