Koreksi Pasal 26
UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
d. mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
dan
h. melaporkan daftar kekayaan.
Koreksi Anda
