Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan; d. mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan h. melaporkan daftar kekayaan.
Koreksi Anda