Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 22 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian. (2) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi. (3) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi. (4) Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (5) Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada PRESIDEN paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim. (6) Keputusan PRESIDEN mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak PRESIDEN menerima usul Mahkamah Agung.
Koreksi Anda