Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota DPR mempunyai kewajiban: a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik INDONESIA; e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait. (1)
Koreksi Anda