Koreksi Pasal 29
UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik INDONESIA;
e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
(1)
Koreksi Anda
