Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPR; d. melanggar kode etik DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya. (2) Dalam ... (2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang- sidang DPR dan menjadi juru bicara DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c. (5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Koreksi Anda