Koreksi Pasal 22
UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Tugas Pimpinan DPR adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun …
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPR;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPR;
e. mengadakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;
f. mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. MENETAPKAN arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
(1)
Koreksi Anda
