Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR. (2) Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR. (3) Pimpinan Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. (5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. (6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR. (7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. (1)
Koreksi Anda