Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir. (2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf b ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah Anggota MPR. (3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf c ditetapkan dengan suara yang terbanyak. (4) (4) Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Koreksi Anda