Koreksi Pasal 14
UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara.
(2) Selain …
(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri :
a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Dasar;
c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
(1)
Koreksi Anda
