Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara. (2) Selain … (2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Sidang MPR sah apabila dihadiri : a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Dasar; c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. (4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. (1)
Koreksi Anda