Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota MPR mempunyai kewajiban: a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan negara kesatuan Republik INDONESIA dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Koreksi Anda