Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak: mengajukan usul perubahan pasal-pasal UNDANG-UNDANG Dasar; menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan g. keuangan dan administratif. (2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Koreksi Anda