Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPR mempunyai tugas dan wewenang: a. mengubah dan MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Dasar; b. melantik PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR; c. MEMUTUSKAN usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dalam masa jabatannya setelah dan/atau Wakil diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR; d. melantik Wakil PRESIDEN menjadi PRESIDEN apabila PRESIDEN mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; e. memilih Wakil PRESIDEN dari dua calon yang diajukan PRESIDEN apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; f. memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon PRESIDEN dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; g. MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. Bagian …
Koreksi Anda