Koreksi Pasal 7
UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Selama …
(2) Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.
(4) Dalam hal ketua DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berhalangan, kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua DPR dan/atau wakil ketua DPD.
(5)
(6) Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.
Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
(1)
Koreksi Anda
