Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 22 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal 5 …
Koreksi Anda