Koreksi Pasal 13
UU Nomor 22 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI
Teks Saat Ini
Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan PRESIDEN tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
Koreksi Anda
