Koreksi Pasal 5
UU Nomor 22 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI
Teks Saat Ini
(1) Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
(2) Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Koreksi Anda
