Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi: a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi; b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi; c. penerapan kaidah keteknikan yang baik; d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi; e. alokasi dan … e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku; f. keselamatan dan kesehatan kerja; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; i. penggunaan tenaga kerja asing; j. pengembangan tenaga kerja INDONESIA; k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; l. l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi; m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Koreksi Anda