Koreksi Pasal 57
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Koreksi Anda
