Koreksi Pasal 37
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian penggunaan tanah hak atau tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
