Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat: a. nama penyelenggara; b. jenis usaha yang diberikan; c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan; d. syarat-syarat teknis. (2) Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pasal 25 …
Koreksi Anda