Koreksi Pasal 10
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
(2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.
Koreksi Anda
