Koreksi Pasal 9
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi; usaha kecil;
d. badan usaha swasta.
(2) Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.
Koreksi Anda
