Koreksi Pasal 5
UU Nomor 22 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Koreksi Anda
