Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 22 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 209.149.156.524.224,00 (dua ratus sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) terdiri atas : a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah); b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 51.106.703.130.810,00 (lima puluh satu triliun seratus enam miliar tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah). (2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah) terdiri atas: a. Penerimaan … a. Penerimaan pajak sebesar Rp 102.394.445.611.426,00 (seratus dua triliun tiga ratus sembilanpuluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 41.368.337.491.227,00 (empat puluh satu triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14.279.670.290.761,00 (empat belas triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah). (3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.
Koreksi Anda