Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD mempunyai hak : a. pengajuan pertanyaan; b. protokoler; dan c. keuangan/administrasi. (2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Koreksi Anda