Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD mempunyai hak : a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; c. mengadakan penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; g. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan h. MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib DPRD. (2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Koreksi Anda