Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia. (3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. (4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Koreksi Anda