Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. (2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
Koreksi Anda